ASN Tipu-tipu Anggota Polisi asal Lampung Tengah, Nasibnya Kini Meratap di Balik Jeruji Besi.
Sumber :
  • tim tvOne - Puji

ASN Tipu-tipu Anggota Polisi asal Lampung Tengah, Nasibnya Kini Meratap di Balik Jeruji Besi

Selasa, 28 November 2023 - 20:20 WIB

Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Provinsi Jambi diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran menipu seorang anggota Polisi asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui korban berinisial NG (58) merupakan anggota Polisi yang tinggal di Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan pelakunya adalah, AR (45) seorang PNS, asal Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Lampung Timur AKBP, M Rizal Muchtar mengatakan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada awal bulan Agustus 2022. Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban NG.

"Tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban, dan meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman, dengan total sebesar 35 juta rupiah," kata AKBP M. Rizal Muchtar, Selasa (28/11/2023).

Selanjutnya korban dari wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengirimkan uang dengan cara ditransfer kepada tersangka, dengan nilai totalnya mencapai 35 juta rupiah.

"Akan tetapi ternyata kayu yang dikirimkan kepada korban, bukan kayu jenis Merbau dan Meranti, tetapi kayu Durian, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian," timpal AKBP M. Rizal Muchtar.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. "Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan," tandasnya. (puj/aag)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral