- Tim tvOne
Berikut Profil Lukman Dolok Saribu, Si Penista Agama Viral
Medan, tvOnenews.com - Lukman Dolok Saribu, pelaku penghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, diketahui berasal dari Lumban Na Bolon, Desa Dolok Saribu, Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.
Dari biodata Lukman Dolok Saribu yang beredar, ia merupakan pria kelahiran 4 Agustus 1966.
Lukman Dolok Saribu merantau ke Papua Barat dan menetap di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.
Lukman yang saat ini berusia 58 tahun ditangkap di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.
Sedang Pulang ke Kampung Halaman di Sumut
Sebelumnya, pada Senin 27 November 2023, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, merilis hasil penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Lukman.
Ia mengatakan, Lukman Dolok Saribu baru pulang kampung ke Kabupaten Toba dua minggu lalu.
“Selama ini, Lukman menetap di Kota Sorong Papua Barat dan bekerja sebagai sopir di sana,” kata Kapolda.
Menurut dia, Lukman Dolok Saribu berasal dari Toba, Sumut, dan di Kota Sorong bekerja sebagai sopir truk selama lima tahun belakangan.
“Sudah dua minggu kembali ke kampung halamannya,” kata Kapolda Sumut, Senin (27/11/2023) saat konferensi pers.
"Ketika di Kabupaten Toba inilah dia membuat konten ujaran kebencian dan penistaan agama di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu,” ungkap Kapolda.
Kemudian disebut Kapolda, pembuatan video ini dilakukannya pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack Video.
Hingga pada sore harinya, video ini pun beredar dan membuat heboh jagat maya.
"Dan sudah dilakukan tes urine ternyata yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Lukman Dijerat UU ITE
Dari hasil penyelidikan pasca diamankan, kasus ini pun naik status ke penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka pasca diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11/2023) lalu.
Lukman ditetapkan tersangka dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE perihal ujaran kebencian. Ia disebut dengan sengaja membuat video berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, Indonesia dan umat Islam. (ysa/nof)