- Tim tvOne/Pebri
Sebanyak 6009 ODGJ di Sumsel Akan Berpartisipasi di Pilpres dan Pileg 2024, Begini Penanganannya
Palembang, tvOnenews.com - Menjelang pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 nanti, KPU Sumsel mengklaim suara pemilih disabilitas mental dijamin dan dilindungi dalam konstitusi. Tercatat sebanyak 6.009 pemilih disabilitas mental telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) ada sekitar 6.009 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kriteria disabilitas mental. Jumlah DPT (disabilitas mental) terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih," tutur Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (29/11/2023).
Andika menerangkan, disabilitas mental yang dimaksud terdiri dalam beberapa jenis permasalahan kejiwaan. Mulai dari mereka yang terganggu fungsi pikir, perilaku, emosi, termasuk mereka yang terkena gangguan psikososial, bipolar atau depresi.
KPU tak membedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya yang memiliki kehidupan normal. Selama mereka dinilai sehat dan dapat memberikan hak suaranya saat pemilihan, mereka akan diberikan perlidungan dan haknya. "Semua disabilitas kita akomodir di DPT termasuk yang mengalami disabilitas perkembangan yang mempengaruhi interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif," ungkapnya.
Menurutnya, tak ada perbedaan mengenai pelaksanaan pemilu di 2024 dan 2019 bagi mereka yang mengalami disabilitas. Dari segi teknis pemilihan kali ini akan lebih banyak menggunakan kotak suara, lantaran pileg dan pilpres dilakukan dalam waktu bersamaan. "Untuk mereka yang tunanetra kami sediakan alat bantu. Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS," katanya.
Andika menambahkan, KPU tak memiliki TPS khusus untuk di rumah sakit. Hal ini terjadi karena mereka yang mengalami disabilitas tak selamanya menetap di sana. Dalam pendataan para disabilitas, pihaknya turut mendata alamat mereka dan berkoordinasi dengan keluarga agar para disabilitas dapat dibantu ke TPS saat pemilihan.
"Kemarin kita putuskan untuk sosialisasi di tempat yang menaungi mereka. Terutama bagaimana teknis mereka datang ke TPS," jelasnya.
Tim KPPS akan dilibatkan dalam mendampingi mereka yang mengalami disabilitas. Pihaknya menjamin petugas KPPS yang bertugas akan menjaga kerahasian demi terciptanya asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Sumsel bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Nafi, mereka yang mengalami disabilitas mental akan mendapat perhatian lebih. Perhatian itu akan diberikan lewat petugas KPPS yang bertugas saat hari pemilihan.
"Secara teknis di lapangan Bawaslu akan menjaga hak pilih mereka untuk dapat disalurkan sama seperti masyarakat lain. Selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS," jelasnya.
Nafi menambahkan, tidak semua orang yang mengalami disabilitas mental dapat memilih. Mereka yang dinilai layak sesuai keterangan praktisi kejiwaan lah yang berhak memberikan suaranya. "Tentu kita mencermati apakah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter," jelasnya.
Bawaslu Sumsel pun menjamin suara dari pemilih disabilitas mental tak dicurangi, sehingga penyalahgunaan hak suara dapat dicegah. (peb/wna)