- Martinus
Dua Terdakwa Bawa Sabu 120 Kg Divonis Mati PN Deli Serdang Labuhan Deli
Dalam sidang ini, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum masing-masing, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. Karena dampak peredaran narkotika itu merusak generasi muda.
Terhadap putusan hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan untuk sementara waktu mereka ditahan di Rutan kelas I Labuhan Deli.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang, Hamonangan P Sidauruk, mengatakan dalam perkara peredaran 120 Kg sabu ini pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada agenda sidang sebelumnya.
Terkait hasil putusan yang berbeda dengan majelis hakim, pihaknya segera akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung guna mengambil langkah sikap selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. (mss/nof)