Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan (tengah), saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ika yang diikuti terdakwa secara daring..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Jual Anak 14 Tahun Jadi Pelacur, Muncikari Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara di PN Medan

Kamis, 30 November 2023 - 15:29 WIB

Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.

Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan.

Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (ayr/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral