Sosok Check Yung diduga Bos Judi online internasional hingga saat ini tak kunjung tertangkap..
Sumber :
  • tim tvonenews/Yoga Syahputra

Check Yung Bos Judi Internasional Tak Kunjung Tertangkap, Pekan Depan 10 Terdakwa Jaringannya Masuk Sidang Nota Pembelaan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:51 WIB

Medan, tvonenews.com - Sosok Check Yung diduga Bos Judi online internasional hingga saat ini tak kunjung terkuak. Ia belum berhasil ditangkap kepolisian. Sementara itu, sepuluh orang terdakwa yang diduga anggota atau pekerjanya yang menjadi operator kantor judi online sudah diseret ke meja hijau dengan agenda nota pembelaan. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Bong Jiu Lie warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan kepada sejumlah awak media, dikutip Jumat (1/12/2023). 

Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh pemilik saham asal Medan dituntut 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.

Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing. 

"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya. 

Kemudian ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan, 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jubcto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor  19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi. 

Sementata itu, setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.

Diketahui, pada hari Jumat (9/6/2023) lalu, Polda Sumut menggerebek markas judi online dengan nama situsCOIN288.com yang sampai saat ini situs perjudian itu masih eksis beroperasi di dunia maya. Lokasi markas perjudian online ini beraada di Jalan Ladang nomor 7, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Lokasinya sempat di police line beberapa lama namun saat ini sudah tidak lagi terpasang. 

Markas judi online ini berkedok rumah atau gudang penyaluran makanan dan minyak goreng subsidi dengan nama PT Total Bangun Minyak Sawit.

Dalam menjalankan aksinya, mafia judi jaringan Filipina dan Kamboja itu sengaja membuat markas judi online seolah-olah mirip tempat penyuplai minyak goreng subsidi untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum.

Tapi faktanya, di dalam bangunan bekerja sejumlah operator yang melayani para pemain judi secara daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Tedy Marbun saat rilis pengungkapan mengatakan pemilik saham situs judi COIN288.com ini adalah R dan BJL. Keduanya memiliki saham 15 persen perorang. 

"Yang pasti mereka profesional, karena sudah dua minggu dapat 200 member. Keuntungan kurang lebih Rp 2 juta sampai Rp 4 juta," kata Tedy. 

Tedy pun mengatakan Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut masih memburu dua orang lagi pemegang saham terbesar R dan A. Keduanya memegang saham 20 persen tiap orang.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 12 layar monitor merk Lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 1 recorder dan 7 handphone.

Muncul nama Che Yong

Usai polisi menggerebek markas judi online COIN288.com, muncul satu nama terduga mafia judi online yang dikenal sebagai Che Yong alias Check Yung alias Buyung.

Dari informasi yang beredar, Che Yong alias Buyung ini adalah mantan pengusaha perabot.

Setelah usahanya jeblok, Che Yong kemudian disebut-sebut beralih bisnis judi online. Kemudian viral Ia diberitakan sejumlah media sebagai mafia judi online jaringan Asia Tenggara.

Jika sebelumnya ada nama Apin BK, ternyata sosok Apin belum ada apa-apanya dengan Che Yong.

Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan Che Yong memiliki 13 situs judi online yang dikendalikan dari Kamboja. Jika Apin BK cuma sekadar menguasai pasar Sumatra Utara, Che Yong justru disebut menguasai pasar Asia Tenggara.

Tak hanya itu disebut sebut juga ia merekrut pekerja ke kamboja. Bahkan, Che Yong juga disebut terlibat dalam praktik perjudian yang baru saja digerebek Polda Sumut di Jalan Ladang nomor 7, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dalam menjalankan bisnisnya, Che Yong dikabarkan melibatkan kerabat dan teman anaknya. Mereka adalah KS alias A Hen alias Justin dan RT alias James. Keduanya disebut orang yang dipercaya Che Yong sebagai marketing.

Terkini, Jumat 1 Desember 2023 , siang tvOnenews.com mengkonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH Mhum. saat dikonfirmasi tvOnenews.com melalui nomor ponselnya 0821-5010-**92, terkait  Che Yong alias Check Yung alias Buyung, mantan pengusaha perabot yang menjadi bos judi online Internasional dan diduga berkaitan dengan markas judi Jalan Ladang nomor 7, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, belum memberikan penjelasan. 

Indikasi bungkam ini pun sudah lama ia lakukan setiap dikonfirmasi sosok bos besar judi online Internasional tersebut. (YSA/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
Viral