- Tim tvOne/Pujiansyah
Pemprov Lampung Ketok Palu Besaran UMK 2024, 10 dari 15 Kabupaten dan Kota Ikut UMP
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemprov Lampung resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Lampung tahun 2024. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 10 diantaranya memiliki besaran UMK setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024, yang besarnya Rp2.716.496,33.
Sepuluh kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Lampung tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat. Lalu, Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan alasan UMK tahun 2024 di 10 kabupaten/kota itu naik karena dua sebab berbeda. "Karena 6 daerah yang setelah pembahasan di dewan pengupahan kabupaten perhitungan UMKnya di bawah UMP Lampung, dan empat daerah lainnya belum memiliki dewan pengupahan," kata Agus, Sabtu (2/12/2023).
Sementara UMK 2024 pada lima kabupaten/kota lainnya terinci atas besaran-besaran berikut ini: UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.103.631, UMK Metro ditetapkan sebesar Rp 2.726.104, UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp 2.885.122, UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp 2.903.310,2, dan UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp Rp 2.889.193.
Selanjutnya, Agus menjelaskan penetapan UMK tersebut telah resmi tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung. "Penetapan UMK ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00.00/X1/2023," jelas Agus.
Agus kemudian menegaskan perusahaan di Lampung wajib untuk mengikuti skema besaran upah tenaga kerja sebagaimana tertulis dalam UMP Lampung maupun UMK masing-masing kabupaten/kota di Lampung. "Aturan itu secara otomatis berlaku mulai pada pengupahan tenaga kerja di Januari 2024," kata Agus. (puj/wna)