- tim tvOne - Ahmidal
Miris! Seorang Kakek Gagahi Siswi SMP di Kandang Ayam, Nasibnya Jadi Begini
Medan, tvOnenews.com - Sungguh miris, melihat kelakuan seorang kakek berinisial TR (68), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pasalnya dia tega gagahi A (12) anak tetangganya sendiri di dalam kandang ayam milik pelaku.
Bahkan, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh tersangka TR sebanyak empat kali.
Terbongkarnya aksi persetubuhan anak di bawah umur ini bermula pada hari Selasa 17 Oktober 2023, saat saksi Muhammad Ahira melihat korban sedang berada di dekat rumah pelaku.
Saksi yang merasa curiga lantas memberitahu ayah korban yang langsung bergegas mencari korban di sekeliling rumah pelaku.
Saat dilakukan pencarian tersebut, terlihat korban yang tiba-tiba langsung berlari menuju arah pulang ke rumahnya.
Namun, saat ditanya korban hanya menunjuk memberitahukan bahwa korban baru dari rumah pelaku.
"Jadi ayah korban ini merasa tidak puas dengan keterangan korban sehingga membawa korban ke rumah keluarganya. Setelah berada di rumah keluarganya, korban baru berani bercerita jika dirinya sudah menjadi korban kebiadaban pelaku TR," ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Sabtu (2/12/2023).
Atas pengakuan putrinya tersebut, ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Lahat dengan nomor laporan LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023.
Berbekal laporan tersebut anggota unit PPA Satreskrim Polres Lahat langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari hasi pemeriksaan dan keterangan korban, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali di bulan Mei dan bulan Juni. Untuk kejadian pertama dan kedua TKP nya berada di rumah pelaku, sementara kejadian ketiga dan keempat TKP nya berada di dalam kandang ayam milik pelaku," kata Lispono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lahat. Pelaku juga akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ayh/aag)