- Pujiansyah-tvOne
Anak Pejabat Pemprov Lampung yang Jadi Joki CPNS Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung telah menetapkan RDS (20) alias RT sebagai tersangka atas joki CPNS di Lampung. Meski demikian, RDS disebut tidak dalam status penahanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan RDS masih berstatus wajib lapor.
"Tidak ditahan. Hanya wajib lapor," kata Umi, Minggu (3/12/2023).
Ditanya alasan tidak dilakukannya penahanan karena tersangka adalah anak salah satu pejabat di Pemprov Lampung, Umi tidak membenarkan.
Dia mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena identitas yang jelas dari RDS.
"Tidak ada intervensi, identitasnya jelas dan yang bersangkutan bersedia wajib lapor juga," kata dia.
RDS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (30/11/2023) malam. Berdasarkan hasil itu, RDS diklaim sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk informasi, RDS tertangkap tangan saat melakukan upaya menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu. RDS tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Dalam pemeriksaan, RDS diketahui memiliki nama lain, yaitu RT. RDS juga terungkap adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dalam melakukan aksinya, RDS terkonfirmasi mendapat bayaran sebesar Rp25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, RDS bertanggung jawab atas dua klien, yakni N warga Kabupaten Lampung Tengah dan D warga Palembang. (puj/nsi)