- Tim tvOne/Swandi Panggabean
Miliki Sabu, Dua Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis Kasus Narkoba
Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara, mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah warung internet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/12) sekitar pukul 00.35 WIB.
Para pelaku adalah MMP alias M (43) seorang nelayan dan JSP alias BR (37) nelayan sekaligus residivis narkoba. Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kejadiannya pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 00.25 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu tepatnya Jalan Midin Hutagalung Sibolga, tepatnya di sebuah warnet Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan tempat dan kita temukan sabu satu bungkus plastik kecil dengan berat bruto 0,17 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Dari operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua korek api, uang tunai hasil penjualan sabu dan lima buah plastik es mambo kosong. "Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (spn/wna)