Polisi menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa siswi SD di Tanjungpinang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Terungkap! Ternyata Ini Pemicu Pelajar SMK Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:55 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang pelajar SMK di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nekat merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Ketagihan dan kerap menonton video porno, menjadi pemicu pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur itu berinisial ZH, berumur 16 tahun. ZH berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, pada Senin (4/12) sore.

"Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan interogasi singkat, korban mengakui perbuatannya," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/12).

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap usai seorang warga melihat korban diantar oleh pelaku. Kala itu, pakaian yang digunakan oleh korban kantor dan warga tersebut inisatif untuk bertanya. "Terungkap dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan, dan korban mengaku mejadi korban kejahatan seksual," tambahnya.

Korban yang masih berumur 12 tahun tersebut dirudapaksa oleh pelaku di sebuah ruko kosong yang terletak di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban.

Awalnya, korban yang baru pulang sekolah didatangi oleh pelaku. Dari situ, pelaku mulai membujuk rayu korban dengan modus akan membelikan sebatang eskrim di sebuah warung. Usai dibelikan eskrim, pelaku langsung membawa korban ke ruko kosong. Korban sempat melawan. Namun, pelaku malah menyeret korban masuk ke dalam ruko untuk dirudapaksa.

"Diseret secara paksa dan diancam. Saat itu, kondisinya tidak ada orang. Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban yang kotor, pakaian pelaku, dan sepeda motor pelaku," kata Kapolresta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral