- Tim tvOne/Kurnia
Peroleh Sabu dari Napi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Diringkus Polisi
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Eka Sari Dewi (50), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Lapas Kelas II Tanjungpinang, dan anaknya Rahman Kurnia (24).
Anak dan ibu ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Jumat (1/12) pekan lalu.
Awalnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperoleh informasi terkait Rahman Kurnia alias RK diduga menguasai narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan RK di Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
"Dengan barang bukti satu paket sabu, beratnya di bawah 1 gram. Barang ini ada sama dia (tersangka). Kemudian kita melakukan pengembangan, dengan mendatangi kediaman tersangka," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (6/12).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perumahan Mutiara Villa, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram di dalam kloset kamar mandi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu tersangka RK yakni Eka Sari Dewi alias ES mencoba memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara membuang ke dalam kloset. Namun, paket sabu itu tidak tenggelam dan berhasil diamankan polisi.
"Dibuang oleh ES. Setelah ditelusuri ternyata ES merupakan PNS Lapas Umum di Batu 18, Kasubag TU," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Napi tersebut kerap bertemu dengan ES di kantin untuk memberikan sabu-sabu secara gratis.