- Tim tvOne/Kurnia
Peroleh Sabu dari Napi, Kasubag TU Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Diringkus Polisi
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Eka Sari Dewi (50), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Lapas Kelas II Tanjungpinang, dan anaknya Rahman Kurnia (24).
Anak dan ibu ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Jumat (1/12) pekan lalu.
Awalnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperoleh informasi terkait Rahman Kurnia alias RK diduga menguasai narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan RK di Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
"Dengan barang bukti satu paket sabu, beratnya di bawah 1 gram. Barang ini ada sama dia (tersangka). Kemudian kita melakukan pengembangan, dengan mendatangi kediaman tersangka," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (6/12).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perumahan Mutiara Villa, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram di dalam kloset kamar mandi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu tersangka RK yakni Eka Sari Dewi alias ES mencoba memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara membuang ke dalam kloset. Namun, paket sabu itu tidak tenggelam dan berhasil diamankan polisi.
"Dibuang oleh ES. Setelah ditelusuri ternyata ES merupakan PNS Lapas Umum di Batu 18, Kasubag TU," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Napi tersebut kerap bertemu dengan ES di kantin untuk memberikan sabu-sabu secara gratis.
Kapolresta menyampaikan, bahwa ES memang kerap menerima sabu dari napi. Sabu-sabu yang diterima oleh ES diberikan kepada RK untuk dijual. "Sudah beberapa kali dan sekian kali, ada tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual. Karena dia Kasubag TU, komunikasinya lancar, karena sering bertemu," tegasnya.
Sementara, Eka Sari Dewi, mengaku menyesal telah menerima sabu dari napi Lapas Kelas II Tanjungpinang. Ia menyampaikan bahwa sabu tersebut diberikan kepada anaknya untuk digunakan, bukan dijual. "Menyesal engga dijual. Saya kasih untuk anak saya pakai. Saya tidak pakai," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ksh/wna)