Laga PSMS Medan vs Sriwijaya Fc..
Sumber :
  • Tim tvOne/Iin Prasetyo

Tegas! PSMS Medan Ingatkan Ketum PSSI soal PK Sriwijaya FC, Andry: Kalau Dikabulkan 'Lawak-lawak' Sepakbola Indonesia

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:23 WIB

Medan, tvOnenews.com - Manajemen PSMS Medan melalui Chief Operating Officer (COO) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), Andry Mahyar Matondang memberikan tanggapannya terkait peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Sriwijaya Fc. Kata dia, jika PK itu dikabulkan maka akan berdampak pada PSMS Medan.

PSSI melalui Komisi Disiplin (Komdis) telah memutuskan mengurangi tiga poin atas Sriwijaya Fc. Menanggapi itu, Sriwijaya Fc mengajukan banding dan gagal tapi pihak manajemen mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Sebelumnya diketahui pada Minggu (1/12), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi pengurangan poin karena Sriwijaya Fc tidak menyertakan satu pemain U-21 pada starting line up dalam laga dengan Semen Padang. Sriwijaya Fc pun mengajukan banding walau hasilnya gagal.

Dari banding yang ditolak itu Komite Banding (Komding) PSSI juga menarik satu poin Sriwijaya Fc dari laga dengan Semen Padang dengan skor kacamata yang kemudian membuat Sriwijaya FC melayangkan PK.

Andry mengatakan bahwa PK yang dilakukan Sriwijaya Fc itu tidak memiliki dasar. "Bukan kontroversum (kontroversi) antara PSMS dan Sriwijaya, tetapi tidak ada regulasi yang mengisyaratkan terjadinya PK sehingga pengembalian poin itu sama sekali tak memiliki dasar. Artinya tatkala itu terjadi, putusan Komdis itu tidak memiliki wibawa nantinya," kata Andry Mahyar, Rabu (6/12).

"Kita berharap agar segala keputusan yang sudah ditetapkan baik oleh PSSI, Komdis maupun PT Liga itu dapat dihormati bersama," tambahnya. 

Ia tidak memungkiri bahwa memang untuk mengajukan PK tersebut adalah haknya Sriwijaya Fc, tapi ia menegaskan kalau keputusan-keputusan Komdis apalagi yang disyaratkan dalam keputusan-keputusaannya tidak boleh dilakukan banding.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral