- Daud
Curi Dompet Berisi Rp15 Juta, Pria di Siantar Ditangkap Polisi
Pematang Siantar, tvOnenews.com - Setelah foto dan video CCTV kasus pencurian viral di jejaring sosial, petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan ciduk tersangka pelaku pencurian dalam video tersebut. Tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) warga Jalan Banjiran Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tak berkutik saat petugas menangkap tersangka pada hari Jumat (8/12/2023) sore kemarin sekira Pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, didampingi Kasatreskrim, AKP Made Wira Suhendra, saat dikonfirmasi Sabtu (9/12/23) menyampaikan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat lalu (1/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah kediaman korban, Nike Tamala Sihaloho, Jalan Sumber Jaya Gang Impres Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Sesuai informasi, awalnya pada saat kejadian, korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.
Tak berapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Namun saat hendak mengeluarkan uang, korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja,” ungkap AKP Made Wira Suhendra sembari menjelaskan bahwa dompet korban berisi uang hasil penjualan sebesar Rp15.000.000, beserta dua buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP, raib digondol maling.
Selanjutnya, korban kemudian langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, di mana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan seorang laki-laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak.
Tidak terima kejadian itu, dan pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
Petugas yang menerima laporan pengaduan korban kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi area permainan biliar di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat (8/12/2023) kemarin.
“Usai menangkap pelaku, tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut disembunyikan di dalam rumahnya, namun uang tersebut telah habis dipergunakan tersangka,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM serta pakaian yang digunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara. (dsg/nof)