- IST
Polisi Tangkap Komika yang Diduga Hina Nabi Muhammad dalam Acara 'Desak Anies' di Lampung
"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki, Sabtu (9/12/2023).
Muhammad Rifki menjelaskan, perkataan komika Lampung tersebut kategori ujaran kebencian. Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Dalam materi stand up-nya, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif. Mestinya yang bersangkutan bisa bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan.
"Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan," jelasnya.
Rifki menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai tanggung-jawab warga negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu," tutupnya. (Puj/ebs)