Pendakian Gunung Kerinci dibatasi pascaerupsi Gunung Marapi yang tewaskan 23 pendaki.
Sumber :
  • PVMBG

Pendakian Gunung Kerinci Dibatasi Pascaerupsi Gunung Marapi yang Tewaskan 23 Pendaki

Minggu, 10 Desember 2023 - 11:19 WIB

Solok, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) membatasi pendakian Gunung Kerinci sampai radius 3 kilometer dari kawah aktif pascaerupsi Gunung Marapi yang menewaskan 23 pendaki.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV (SPTN IV) Solok Selatan David mengatakan hasil pengamatan periode 7 Desember 2023 pukul 00:00-24:00 WIB tingkat aktivitas Gunung Kerinci berada pada Level II (Waspada).

Rekomendasinya adalah masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di puncak dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

"Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya atau kawasan rawan bencana III," kata David, Minggu (10/12/2023). 

Berdasarkan rilis Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 24.E/GL.63/BGV/2023 tanggal 3 Desember 2023 kejadian erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023 pukul 14.54 WIB tidak didahului oleh peningkatan gempa vulkanik yang signifikan dengan tingkat aktivitas Gunung Marapi pada Level II (Waspada).

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Balai Besar TNKS membatasi kegiatan pendakian Gunung Kerinci yang memiliki ketinggian 3.805 mdpl.

Gunung Kerinci memiliki dua jalur pendakian, yaitu dari Solok Selatan, Sumatera Barat dan R10 Kersik Tuo Kayu Aro, Jambi.

Pada pengumuman Balai Besar TNKS PG.1301/T.1/BIDTEK/KSA/12/2023, jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II.

Sedangkan, pada jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir.

Untuk saat ini, kata dia, tidak ada wisatawan yang melakukan pendakian Gunung Kerinci dari Solok Selatan.

Pembatasan pendakian sudah berlaku mulai Jumat (8/12/2023) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral