- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Terungkap! Kasus Perdagangan Organ Tubuh Manusia Jaringan Internasional Didalangi oleh Warga Medan
Medan, tvOnenews.com - Mus Muliaji (25) warga Medan Denai, Kota Medan, ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Bareskrim Mabes Polri dan Imigrasi terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional ke negara India. Pelaku merupakan koordinator yang juga warga Medan Denai, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebut penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan Mus Muliaji (25) sebagai tersangka yang berperan melakukan perekrutan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumaryono menyebut pihaknya mengamankan pelaku Mus Muliaji dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang bersama korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember lalu. Tepatnya saat korban dan pelaku hendak berangkat ke negara India yang diduga menjadi negara untuk melakukan operasi.
"Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat," kata Komisaris Besar Polisi ini pada tvOnenews.
Ia menguraikan, mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (medsos), dan di dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh yaitu ginjal. Melihat hal tersebut, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Di dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator di dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri. "Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut diidentifikasi berada di luar negeri yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Mabes Polri," tambah Sumaryono.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, koordinator grup berinisial PC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp175 juta.