- Tim tvOne/Iin Prasetyo
Sidang Lanjutan Eks Rektor UINSU Terdakwa Korupsi Dana Ma'had Sudah 2 Kali Ditunda, Ini Kata Jaksa
Medan, tvOnenews.com - Sidang lanjutan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman atas kasus korupsi dana ma'had mahasiswa sudah dua kali ditunda. Menurut jadwal seharusnya Senin (11/12) pukul 13.00 sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri atau PN Medan.
Sebelumnya pada Senin (30/11) Saidurrahman menjalani sidang pertama setelah ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan sebagai buron. Kemudian pada Kamis (7/12) seharusnya rektor bergelar Tuan Guru ini menjalani sidang lanjutan tapi ditunda sehingga dijadwalkan kembali hari ini. Namun, sidang hari ini pun kembali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, sebelumnya menerangkan ditundanya sidang tersebut karena salah satu hakim menghadiri acara pelantikan. Kemudian sidang hari ini kembali ditunda karena hakim tersebut masih belum bisa berhadir.
"Ditunda ya, sebab hakim berhalangan hadir. Pak hakim ketua masih di bandara jadi tidak sempat lagi untuk sidang hari ini," kata Jaksa Fauzan di PN Medan, Senin (11/12).
Dijelaskannya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/12). Seperti dilihat di PN Medan, terdakwa Saidurrahman sudah bersiap menjalani sidang di ruangan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa lainnya, seperti Evy, Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis), dan Sangkot, mantan Kepala Pusbangnis. Mendengar sidang lanjutan tidak jadi dilaksanakan mereka pun meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, eks Rektor UINSU Saidurrahman sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian ia ditangkap pihak Kejari Medan pada Selasa (28/11). Setelah penangkapan itu, ia pun menjalani sidang pertama yang menghadirkan empat saksi, salah satunya Nurlaila mantan wakil dekan di kampus tersebut.
Saat menjalani sidang itu, Saidurrahman dinilai terkesan tak serius karena sikap cengengesannya saat mengikuti persidangan terkait kasus korupsi ma'had UINSU yang disebut senilai Rp956 juta itu. Hal itu sempat diprotes oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy, Ragil Muhammad Siregar.
Ragil menyatakan keberatannya melihat kelakuan Saidurrahman yang terus-terusan tertawa tanpa diketahui sebabnya. Padahal, seharusnya Saidurrahman merasa malu dan serius menjalani persidangan.
"Ini terdakwa (Saidurrahman) dari tadi dilihat ketawa-ketawa saja, Yang Mulia,” tukas Ragil kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis (30/11) lalu. (iin/wna)