- Pujiansyah
Polda Lampung Mintai Keterangan 5 Saksi Ahli dalam Kasus Komika Aulia Rakhman Hina Nabi Muhammad
Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kombes Umi Fadilah.
Sebelumnya, Komika asal Lampung, Aulia Rakhman membuat geger Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Komika asal Lampung Aulia Rakhman mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy yang dibawakannya di acara 'Desak Anies' dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW. Video penampilannya di event tersebut pun viral.
"Di penjara berapa banyak yang namanya Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad," ujarnya. (puj/nof)