Ilustrasi.
Sumber :
  • Tim tvOne

Hati-hati Kenalan Lewat Medsos! Siswi SMP di Deli Serdang Digilir 3 Temannya, Polisi: 2 Pelaku Masih Dikejar

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:32 WIB

Deli Serdang, tvOnenews.com - ZA seorang siswi SMP di Deli Serdang dirudapaksa secara bergilir oleh tiga orang anak baru gede (ABG). Satu pelaku yang merupakan teman ZA kenal lewat media sosial (medsos) telah ditangkap, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. DO yang merupakan orang tua korban mengetahui kejadian keji itu langsung melapor ke Polresta Deli Serdang hingga kemudian satu pelaku AL (19) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, masih ada dua pelaku lagi dalam buruan polisi. "Sementara dua pelaku lainnya, LU dan WA masih dalam kejaran," ungkap Kompol Wilhan, Rabu (13/12/2023).

Kompol Wilhan menjelaskan kasus ini terungkap karena korban bercerita kepada orang tuanya kalau ia telah dirudapaksa oleh tiga pelaku tersebut.

Saat itu pada Jumat (22/9/2023) malam korban sedang di rumah dan mengaku kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh tiga pelaku LU, WA dan AL di rumah WA, Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (25/3/2023) siang.

Salah satu pelaku LU saat itu memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban. Korban sempat berteriak tapi mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban pun tak bisa berbuat apa-apa.

Saat di kamar, pelaku melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban dan mencabulinya. Tak sampai di situ, usai pelaku LU menuntaskan birahinya, pelaku WA dan AL pun masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama dengan bergiliran.

Korban bercerita kepada ibunya kalau mengenal pelaku WA dari medsos Facebook dengan nama akun Cendol Dawet. Mereka pun menjalin pertemanan.

Mendengar cerita pilu anaknya, DO pun langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pelaku AL yang telah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak satu kali.

“Pelaku dijerat tindak pidana keasusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim. (iin/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral