- Tim tvOne/Alboin
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri Periksa 234 Saksi dan Gubernur Terkait Kasus Honor Fiktif
Batam, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengembangkan kasus dugaan adanya perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 234 orang dari sebelumnya hanya 22 orang.
"Kami sudah melakukan pemeriksan sebanyak 234 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi Mapoda kepri, Jumat (15/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nasriadi, pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.
"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," jelasnya.
Anggaran tersebut, kata Nasriadi, harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada. "Ini masih kami dalami ya, karena sekwan itu yang tahu terkait penggunaan anggaran di DPRD KEPRI," ujarnya.
Dalam pendalaman kasus tersebut pihak penyidik kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor.
"Ini sebetulnya yang sangat kami curigai, tidak bekerja tapi mendapatkan gaji setiap bulan,” bebernya.
Kemudian lanjutnya lagi, ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi sekretariatan Dewan DPRD Kepri. "Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya.
Selain itu, sebut Nasriadi, pihaknya juga sudah memintai keterangan dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
"Penyidik kita sudah memanggil Gubernur Kepri untuk dimintai keterangan tentang surat edaran yang telah dikeluarkan, terkait sosialisasi dan pengawasan terhadap surat edaran itu sendiri," tutup Nasriadi. (ahs/wna)