Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Seorang Pria di Palembang Habisi Nyawa Calon Pengantin, Ini Motifnya

Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:57 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Polisi mengamankan satu pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan calon pengantin Mgs Farid Afandi (39) warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. 

Tersangka yakni, Dani Andika Las Cakuk (34) warga Lorong Sungai Kapan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. 

Aksi pembunuhan atau penganiayaan ini ketahui di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, motifnya berawal dari sakit hati terhadap korban Aguspita (23) yang merupakan istri sirih dari tersangka yang berselingkuh dengan korban Mgs Farid Afandi. 

Kemudian, pelaku berniat dan merencanakan akan membunuh istri sirihnya dengan menyiapkan senjata tajam jenis pisau. 

"Dia sempat mendatangi kontrakan korban namun tidak ada juga," kata Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023).  

Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengaku, berselang beberapa menit pelaku bertemu dengan korban sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Lalu dia langsung menusukan pisau ke arah istrinya berkali-kali mengenai pundak dan perut sebelah kiri," ujarnya. 

Kemudian korban Mgs Farid Afandi menolong calon istrinya, tapi malah kena imbas.

"Dia pelaku langsung menusuk pisau di bagian dada kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Akibatnya korban Mgs Farid Afandi meninggal dunia di TKP dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit motor merk Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BG 4917 KAJ, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang besi warna hitam dan lain-lainnya. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Dani Andika Las Cakuk mengakui perbuatannya. 

"Saya bunuh korban motifnya cemburu, karena istri sirih saya selingkuh pak," jelasnya. (peb/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral