- Tim tvOne/Pujiansyah
Polres Lampung Timur PTDH Personel Melanggar Kode Etik Profesi
Lampung Timur, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menindak tegas seorang oknum personelnya, yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dengan memberikan hukuman.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah Bripka NA, yang bertugas di Seksi Humas Polres Lampung Timur.
"Bripka NA diberikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata AKBP M. Rizal, Selasa (19/12).
AKBP M Rizal menjelaskan keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses yang sangat panjang, dengan berpedoman koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," jelasnya.
Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor: KEP/582/XI/2023, tanggal 24 November 2023.
Proses upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar di halaman lapangan apel Satya Haprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh Bpipka NA atau secara In Absentia.