Sumber :
- Pujiansyah
Gelapkan Uang Rp34,8 Juta Milik Perusahaan, Seorang Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Lampung Timur
Kamis, 21 Desember 2023 - 13:41 WIB
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas AKBP M. Rizal Muchtar. (puj/nof)