- Daud
83 Warga Binaan Lapas Kelas II Tebing Tinggi Peroleh Remisi di Hari Natal, 2 Langsung Bebas
Tebing Tinggi, tvOnenews.com - Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi, Senin pagi (25/12/2023) sekitar pukul 09:00 WIB, khususnya beragama Nasrani mendapatkan remisi pada parayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024.
Dari sebanyak 83 WBP Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, dua warga binaan mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Dalam memperingati Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan, beserta jajarannya, menggelar upacara sekaligus pemberian secara simbolis SK remisi kepada warga binaan yang dilakukan di Gedung Aula Sasana Tama, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Anton Setiawan, di depan seluruh warga binaan yang mendapat remisi menyampaikan bahwa perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri.
"Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana,” sebutnya.
Ditambahkan Anton Setiawan, bahwa remisi yang didapatkan diharapkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, bagi warga binaan.
“Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani ada 93 orang, namun yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal 83 orang, 81 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan dua mendapat RK II langsung bebas murni.
Kalapas berharap, remisi yang diberikan agar warga binaan mendapat menjadi motivasi dan semangat hidup untuk ke depannya dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
“Selanjutnya, kepada warga binaan yang mendapat remisi RK II sebanyak dua orang langsung bebas, mereka dapat beradaptasi bermasyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum untuk ke depannya,” tutupnya. (dsg/nof)