Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Aulia Rakhman yang Hina Nabi Muhammad ke Kejati

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:14 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama komika Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, berkas itu telah dilimpahkan pada Kamis (21/12) lalu. Tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Iya, benar. Kami telah mengirimkan berkas tahap satu dengan tersangka Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung," kata Kombes Umi Fadilah, Rabu (27/12). 

Sejauh ini, lanjut Kombes Umi, Polda Lampung masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tahap kedua atau P21 (jika dinyatakan lengkap). 

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ucap Kombes Umi Fadilah.

Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral