Pelaku SR saat diperiksa oleh petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Syah

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan Senilai Rp 110 Juta di SPBU Labusel

Rabu, 27 Desember 2023 - 20:58 WIB

Labusel, tvOnenews.com - Polsek Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut, mengamankan seorang pelaku pencuri barang dan perhiasan milik pengunjung SPBU di Kota Pinang. Peristiwa itu terjadi saat pemilik mobil tengah istirahat terlelap di dalam mobilnya di areal parkir SPBU tersebut pada Sabtu (23/12) lalu.

Pelaku diketahui berinisial SR (35) warga Kota Pinang, Labusel diamankan polisi pada Senin (25/12/) malam di rumahnya.

Pelaku ditangkap polisi karena mencuri barang dan perhiasan milik Betti Siregar (50) seorang ibu rumah tangga warga Riau, yang pada saat itu sedang istirahat di SPBU yang berada di Jalan Labuhan Lintas Sumatera, Kota Pinang, Sabtu (23/12) dini hari.

Atas aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa perhiasan hingga mencapai Rp110 juta.

“Saat itu, korban beristirahat di salah satu SPBU di mana dua rekan korban memilih tidur di sebuah warung,  sementara korban memilih tertidur di dalam mobil. Lali pada pukul 06.00 WIB, ketiganya hendak melanjutkan perjalanan. Namun, korban menyadari barang-barang miliknya telah hilang,” kata Kapolsek Kota Pinang AKP Dr. Krisnat Napitupulu.

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, saat mobil parkir untuk istirahat, kaca mobil bagian tengah diturunkan separuh sehingga pelaku bisa menjangkau dompet dan tas yang berisi perhiasan emas dan uang.

"Menyadari barangnya hilang, korban kemudian mencari. tidak ketemu lalu melapor ke Polsek Kota Pinang,” lanjut Kapolsek.

Polisi yang mendapati laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Labuhan Lama. “Saat ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, hal ini berdasarkan keterangan korban dan saksi warga yang berada di lokasi, petugas dapat mengamankan pelaku pencurian tersebut,” tutup Kapolsek.

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (esa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral