Wali Kota Medan Bobby Nasution saat bersama Dubes Belanda HE Lambert Grijns meninjau TPA Terjun Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Sumber :
  • Iin

Bobby Nasution Bakal Hukum Warga yang Buang Sampah di Sungai, Denda Rp10 Juta atau Penjara, WALHI Sumut Bilang Begini

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution bakal menghukum warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp10 juta atau penjara tiga bulan. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli "Peduli Deli" Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023) malam.

“Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," imbuh Bobby.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut), Rianda Purba mengatakan kebijakan Wali Kota Medan belum berdampak signifikan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dibuat masih sebatas menyasar pada rumah tangga dan belum tegas menyasar ke perusahaan-perusahaan yang juga menghasilkan sampah.

“Kebijakan lingkungan hidup oleh Wali Kota Medan belum ada yang nampak signifikan. Artinya belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Contoh penyediaan ruang terbuka hijau yang belum terpenuhi, kemudian permasalahan banjir, dan persampahan," kata Rianda, Kamis (28/12/2023).

Rianda menilai peraturan daerah Wali Kota Medan persampahan itu masih sebatas konteks sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Bagi WALHI Sumut, kata Rianda sistem pengelolaan persampahan yang diterapkan Pemko Medan masih sebatas arahan pengaturan untuk mengelola serta konteks kelembagaan dan kerja samanya.

Aturan perda tersebut belum sampai pada pengaturan untuk meminta tanggung jawab stakeholder atau badan usaha yang memproduksi produk makanan berkemasan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral