- Tim tvOne/Alboin
Bea Cukai Batam Sita dan Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp 7,9 Miliar
Batam, tvOnenews.com - Bea Cukai Batam menyita berbagai jenis barang selundupan dan sekaligus memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
Pemusnahan dilakukan di perusahan pengelolahan limbah PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12).
Adapun daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 6.635.968 batang rokok dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp5.471.330.101, 6.048 botol atau kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp173.807.500, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp32.754.226.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan, bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal.
“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.
Ia menjelaskan, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ucap Rizal.