- Wahyudi Agus
Wali Kota dan Kapolresta Padang Sepakat Tak Keluarkan Izin Keramaian Acara Malam Tahun Baru
Padang, tvOnenews.com - Menjaga keamanan dan ketertiban di malam pergantian tahun 2023, Wali Kota Padang, Hendri Septa menyurati kepolisian untuk tidak mengeluarian izin keramaian perayaan malam tahun baru.
Secara resmi, permintaan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Padang bernomor: 200.123/Kesbangpol-Pdg/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dan ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0312 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
“Berdasarkan banyaknya kejadian yang tidak kami inginkan dan adanya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan acara hiburan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya," permohonan Hendri Septa.
Lebih lanjut, maka Pemko Padang mengharapkan pertimbangan Kapolresta Padang untuk tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian tahun, detil surat tersebut.
Namun, kata Hendri Septa, izin keramaian boleh diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Langkah ini diambil untuk memitigasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang," katanya.
Terpisah, Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap optimis pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika langkah yang diambil untuk kebaikan dan menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami juga memberlakukan jalur satu arah dari Simpang Masjid Al Hakim Pantai Padang hingga Simpang NPM. Selain itu juga ada patroli secara acak dan berantai kami lakukan," katanya.
Ferry juga meminta masyarakat agar tidak menyalakan petasan ketika merayakan pergantian tahun.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa yang jatuh akibat kejadian tersebut. Uniknya di sini adalah, kegiatan ini banyak dilakukan di fasilitas hiburan, seperti di hotel. Ini yang kami awasi," imbuhnya.
Hingga Hari Ini Baru Satu Event Ajukan Izin Keramaian
Sementara, Kanit Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Jumat sore (29/12/2023) sebutkan hingga hari ini baru satu ivent yang memgajukan surat izin keramaian acara malam tahun baru.
“Mereka (pemohon izin) mengajukan jauh hari sebelum keluarnya surat Walikota Padang dan pihak kita sudah keluarkan izin dan ini akan ditinjau ulang," papar Yanti.
Pengkajian ulang yang dimaksud adalah jika ivent tersebut bukan kegiatan keagamaan maka secara otomatis izin keramaian yang telah dikeluarkan akan dicabut, tegas Ipda Yanti Delfina lagi. (yud/nof)