- Pujiansyah
Dua Orang Divonis Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Sabtu (30/12/2023). "Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nanang.
Meski demikian, Kejati Lampung masih enggan memberikan keterangan prihal dua orang tersebut.
Namun, terindikasi dua orang tersebut merupakan pengurus KONI Lampung periode saat itu.
Disebutkan juga nilai kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut yang mencapai Rp 2,57 miliar.
Sedangkan, tahapan penyidikan diterangkan sudah masuk ke tahapan penyidikan khusus.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 KONI Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar, yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.