Sumber :
- Pujiansyah
Dua Orang Divonis Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:25 WIB
Pada tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200. Berjalan waktu, karena adanya refocusing anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
Sedangkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan Kejati Lampung setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022.
Kemudian surat perintah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022. (puj/nof)