Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung..
Sumber :
  • Pujiansyah

Dua Orang Divonis Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:25 WIB

Pada tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200. Berjalan waktu, karena adanya refocusing anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

Sedangkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan Kejati Lampung setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022.

Kemudian surat perintah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022. (puj/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
02:41
05:50
01:57
05:35
02:32
Viral