- Pujiansyah
Dua Orang Divonis Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Sabtu (30/12/2023). "Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nanang.
Meski demikian, Kejati Lampung masih enggan memberikan keterangan prihal dua orang tersebut.
Namun, terindikasi dua orang tersebut merupakan pengurus KONI Lampung periode saat itu.
Disebutkan juga nilai kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut yang mencapai Rp 2,57 miliar.
Sedangkan, tahapan penyidikan diterangkan sudah masuk ke tahapan penyidikan khusus.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 KONI Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar, yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200. Berjalan waktu, karena adanya refocusing anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
Sedangkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan Kejati Lampung setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022.
Kemudian surat perintah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022. (puj/nof)