- Tim tvOne/Chaidir Azhar
Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah, Bupati Aceh Barat Digugat Warga ke PN Meulaboh Sebesar Rp 6 Miliar
Dikatakannya, warga yang menggugat sudah beberapa kali mendatangi para tergugat untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas tanah yang belum dibebaskan atau dibayarkan namun sudah diambil alih.
Tetapi para pihak tergugat tidak meresponnya sama sekali bahkan mereka tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami hanya meminta kepada para tergugat untuk dikembalikan saja tanah klien kami ini kalau pembayaran ganti rugi terhadap tanah klien kami yang kami minta tidak dipenuhi,” sebut Ahmadi.
Terkait adanya gugatan di Pengadilan Meulaboh dengan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mbo, baik pihak Pemerintah Aceh Barat maupun Yayasan Teuku Umar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang sudah dilakukan oleh tim tvOnenews. (kha/wna)