Sumber :
- Ahmad Sukri/tvOne
Rewel Lantaran Sakit, Ayah Tiri Aniaya Balita 2,5 Tahun hingga Tewas
Kamis, 4 Januari 2024 - 23:00 WIB
"Pelaku memukul dada korban sebanyak 2 kali, dan wajah korban menggunakan genggaman tangan pelaku beberapa kali," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku dijerat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 76 C dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tutup wirhan. (asr/muu)