- Tim tvOne/Alboin
Begini Kronologis Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri oleh Satria Mahatir 'Cogil' Seleb Tiktok Batam
Batam, tvOnenews.com - Seleb TikTok Satria Mahatir 'Cogil' ditangkap Satreskrim Polresta Barelang Batam, Kepulauan Riau terkait kasus penganiayaan RAT (16) anak dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura. Akibatnya Cogil dituntut hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan bahwa seleb TikTok yang dimaksud kini telah ditahan beserta tiga rekannya berinisial DJ, RSP dan AD bersama barang bukti.
"Dia (Satria) bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," jelas Dwi Ramadhanto di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Dwi melanjutkan, peristiwa ini terjadi di Barat Kopi yang berada di kawasan Tiban I, Sekupang pada Senin (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu, Satria dijelaskan berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun.
"Lokasi kejadian berada di Barat Kopi Tiban. Satria ada di sana sebagai tamu undangan untuk pesta pergantian tahun yang berlangsung di sana," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dwi, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam cafe, hingga berseteru dan terjadi perkelahian di luar area cafe.
"Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar cafe, beserta tiga rekan pelaku," paparnya.
Akibat penganiyaaan dan pengeroyokan itu, korban mengalalami luka serius di sekujur tubuh dan kini masih dirawat di rumah sakit.
Kini atas perbuatannya, Satria dan ketiga pelaku lain dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 80 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ahs/wna)