Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Gegara Video Silat, Empat Pemuda di Pringsewu Lampung Keroyok Siswa SMP
Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:30 WIB
Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap Kasat, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya. (puj/wna)