- Iin
Sempat Viral Penggembosan Ban Mobil, Tim Hukum AMIN Sumut Laporkan Pegawai Dishub Medan ke Polisi
Medan, tvOnenews.com - Pegawai Dishub Kota Medan berinisial R dilaporkan ke Polrestabes Medan buntut pengempisan ban mobil di depan Kantor Tim Kampanye Daerah Anies Baswedan Muhaimin Sumatera Utara (TKD AMIN Sumut), Sabtu (6/1/2024). Disebutkan R juga mengambil pentil ban mobil seorang ibu pengajian Rizkika Azizah (50).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban yang juga merupakan koordinator Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Sumut, Yance Aswin saat mendampingi korban.
"Kita melaporkan pegawai Dishub Kota Medan berinisial R karena menggembosi dan mengambil pentil ban mobil ibu-ibu yang sedang melakukan pengajian di Kantor TKD AMIN Sumut di Jalan Sudirman Nomor 39 Medan," kata Yance.
Adapun laporan tersebut menunjukkan surat tanda lapor, STTLP/GAR/B/2/1/2024/SPKT/Polrestabes Medan.
Disebutkannya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/1/2024) saat ibu-ibu dari satu komunitas mengadakan pengajian di Kantor TKD Amin Sumut.
"Ibu-ibu dari satu komunitas ini mau mengadakan pengajian di Kantor TKD AMIN Sumut. Sekira pukul 16.00 WIB, ada keramaian di depan Kantor TKD AMIN Sumut yang belakangan diketahui pegawai Dishub Kota Medan menggembosi ban mobil ibu-ibu pengajian yang terparkir," jelas Yance.
Ia juga mengatakan sempat terjadi cekcok dengan pegawai berinisial R yang mengaku sebagai koordinator. R juga sempat menantang dan mengatakan untuk melaporkan dirinya jika dirasa tindakannya tersebut adalah pidana.
"R kita laporkan atas pengerusakan dan pencurian ringan. Meski ringan namun tetap juga disebut pencurian," ucapnya.
THN AMIN Sumut itu juga memperingatkan Dishub Medan agar tidak tebang pilih saat kelompok pasangan lain mengadakan kegiatan tapi tidak ditindak seperti di Kantor TKD AMIN Sumut.
"Kita akan terus kawal kasus ini. Kita akan sediakan 50 pengacara dari THN AMIN Sumut untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui TKD AMIN Sumut ribut dengan petugas Dishub Medan. Keributan yang dipicu karena penertiban parkir yang dinilai tidak adil itu pun viral di media sosial (medsos).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/1/2024) tepat di depan Kantor TKD AMIN Sumut di seberang Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman. Petugas Dishub mengempiskan ban mobil yang parkir di atas trotoar dan di pinggir jalan sekitar Kantor TKD AMIN Sumut.
TKD AMIN Sumut tak terima atas tindakan petugas Dishub yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal saat itu ada acara pengajian dan kebetulan areal parkir di kantor tersebut sedang penuh.
Juru bicara TKD AMIN Sumut, Tumpal Panggabean sebelumnya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sore hari saat di TKD AMIN Sumut sedang melaksanakan pengajian. Tindakan Dishub Medan yang mengempiskan ban mobil itu dinilai tendensius. Tumpal mengetahui kalau ada mobil yang terparkir di tempat terlarang lainnya tak jauh dari Kantor TKD AMIN Sumut justru tidak dilakukan penindakan.
“Dishub Medan tendensius dalam menjalankan tugasnya. Karena di seberang ada mobil yang juga parkir yang jelas-jelas ada tanda dilarang parkir, itu tidak mereka tindak," kata Tumpal Panggabean, Kamis (4/1/2024).
Mengetahui terjadi kehebohan tersebut, Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis pun sudah angkat bicara. Iswar mengatakan saat itu petugas sedang patroli dan menemukan pelanggaran serta langsung menertibkannya.
"Itu bukan penertiban khusus, tapi kita kan tetap melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Medan. Kebetulan pas ada pelanggaran di situ langsung kita tertibkan," kata Iswar.
Ia pun memastikan tidak ada sikap tendensius dan semena-mena terhadap apa yang dilakukan oleh Dishub Medan ke pihak TKD AMIN Sumut. (iin/nof)