Rapat koordinasi (Rakor) di Posko Utama di Kantor Camat Air Hangat, Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Komandan Satgas Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta instansi terkait..
Sumber :
  • Arizal

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Kerinci Diperpanjang

Senin, 8 Januari 2024 - 07:06 WIB

Kerinci, tvOnenews.com - Setelah melalui rapat koordinasi (Rakor) di Posko Utama di Kantor Camat Air Hangat, Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Komandan Satgas Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, serta instansi terkait, membuat keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Kerinci.

Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa penanganan darurat terkait banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kerinci perlu diperpanjang hingga tanggal 14 Januari 2024.

"Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan dan pertimbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Kerinci," kata Pj Bupati Kerinci Asraf kepada tvonenews.com, pada Minggu (7/1/2024).

Status tanggap darurat ini, lanjut Asraf, sebelumnya telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 7 Januari 2024. "Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan upaya penanganan bencana dapat terus dilakukan secara optimal untuk mendukung pemulihan kondisi darurat di Kabupaten Kerinci," ujarnya.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti petunjuk evakuasi, dan bekerja sama dalam menghadapi kondisi darurat ini.

“Semua pihak diimbau untuk saling mendukung agar proses penanganan bencana dapat berjalan dengan baik dan membantu warga yang terdampak. Kemudian diharapkan semua pihak terlibat untuk dapat terus berkoordinasi dan bekerja keras dalam meminimalisir dampak negatif dan mendukung proses pemulihan di Kabupaten Kerinci," tukasnya. (aai/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral