Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Dilaporkan Lakukan Pemerkosaan, Ketua DPRD Kabupaten Solok Mengaku Difitnah dan Diperas Ayah Pelapor

Senin, 8 Januari 2024 - 07:34 WIB

Akibat permintaan keluar malam itu, seluruh anggota tim ikut dimarahi, terutama yang perempuan. Bahkan, Dodi mengaku sempat mengancam akan mengeluarkan dari tim jika ada yang keluar malam.

Pada 31 Desember 2023, kedua orang tua HKN temui Dodi Hendra dan langsung menuduh Ketua DPRD Kabupaten Solok itu telah memperkosa anaknya. Bahkan, ayah HKN, Joni Putra meminta Dodi Hendra memberinya uang sebanyak Rp20 juta, untuk modal usaha bagi HKN.

“Joni Putra ayah HKN bahkan mengancam saya, jika tidak mau memberikan uang tersebut, akan dilaporkan ke kepolisian. Namun dengan tegas saya menolak memberikan uang tersebut karena saya tidak melakukan apapun dan usai pertemuan itu, HKN dibawa orang tuanya pulang,” kata Dodi lagi.

Dodi Hendra mengaku sangat sedih lantaran kedua orang tua HKN adalah anggota Tim Pemenangan Dodi untuk Pileg 2024 nanti. Bahkan, sebelumnya dia telah menampung HKN di rumahnya dan diharapkan bisa membantu kerja rekan-rekan tim pemenangan.

“Saya akan laporkan balik kedua orangtua HKN jika apa yang mereka tuduhkan ini tidak benar karena telah memfitnah saya dan melakukan pencemaran nama baik saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok ini,” tegas Dodi.

Berita sebelulmnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra dari Partai Gerindra dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berusia 18 tahun berinisial HKN, Warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, pada Sabtu (6/1/2024).

Kuasa hukum HKN, Putri Deyesi Reski, menceritakan jika dugaan pemerkosaan tersebut diduga terjadi pada 26 Desember 2023 yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman pribadi Dodi Hendra, di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. (yud/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral