- Romulo
KPUD Madina Sortir Lebih Sejuta Surat Suara Legislatif, Terdata Sudah Seribu Surat Rusak
Mandailing Natal, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, melakukan sortir dan pelipatan surat suara legislatif Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Lebih satu juta surat suara diperiksa satu per satu kemudian dilipat untuk mengantisipasi surat suara rusak.
Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan petugas dari KPUD Madina dibantu relawan, di Gedung Serbaguna Amru Daulay, milik Pemerintah Kabupaten Madina di desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Madina.
Penyortiran melibatkan sekitar 120 tenaga relawan, surat suara yang disortir ini baru surat suara legislatif mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Madina.
Surat suara yang diterima KPUD Madina satu per satu dibuka secara sempurna kemudian diperiksa dengan teliti berupa lubang, sobekan dan tinta atau noda berwarna yang terdapat baik pada kolom nama, nomor, lambang partai ataupun nomor partai. Jika hal ini ditemukan maka kertas suara dinyatakan rusak.
Ketua KPUD Madina, Iksan Matondang menyebutkan, sortir surat suara ini sangat penting untuk antisipasi penggunaan surat suara cacat sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam perhitungan.
"Untuk logistik, saat ini kita sedang melaksanakan sortir lipat untuk suarat suara legislatif, kita memeriksa kelengkapan surat suara, pertama kita buka surat suara secara penuh, kemudian kita periksa apa ada yang sobek, bercak tinta pada kolom nama, nomor lambang partai atau nomor partai," terang Ketua KPUD Madina.
Ikhsan Matondang menambahkan, proses sortir dan lipat ini sangat penting, sehingga sebelumnya petugas sudah terlebih dahulu dibekali pengetahuan tentang surat suara yang sesuai dengan aturan.
“Sebelumnya kita sudah memberikan briefing (arahan) kepada petugas termasuk relawan yang kita pilih adalah yang sudah berpengalaman melipat kertas suara untuk meminimalisir kesalahan dalam sortir. Kita harap nanti tidak ada perselisihan mengenai surat suara di TPS,” pungkas Iksan Matondang.
Hingga Senin sore (8/1/2024), jumlah surat suara yang ditemukan rusak sudah mencapai seribu surat suara atau hampir satu persen dari total surat suara. Jika surat suara dianggab kurang, KPUD Madina akan mengusulkan penambahan surat suara pengganti.
Daftar Pemilh Tetap atau DPT di Kabupaten Madina mencapai 334.883 pemilih. Surat suara yang diterima KPUD Madina untuk DPR RI 342.276 surat, DPRD Provinsi 342.276 surat kemudian DPRD Kabupaten 347.276 surat.
Surat suara tersebut sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak dua persen. Total surat suara yang diterima mencapai 1.031.828.
KPUD Madina saat ini sedang menjemput surat suara untuk pemilihan presiden dan DPRD.
Secara teknis proses penanganan untuk logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Madina masih berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. (rsr/nof)