Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melakukan pencoretan foto 4 anggota yang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar Kode Etik Profesi Polri..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Lampung Tengah Terkena Sanksi PTDH

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:58 WIB

Lampung Tengah, tvOnenews.com - Empat anggota Polres Lampung Tengah terkena pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena melanggar kode etik Polri. PTDH merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

Keempat anggota yang terkena PTDH yakni Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripka RC, dengan jabatan Bintara Polres Lampung Tengah. Empat anggota polisi yang diberhentikan dalam periode tahun 2022 hingga Januari 2024 dengan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Upaya-upaya kita menjadi anggota Polri itu berat. Begitu ada pelanggaran yang sudah dilakukan peringatan dan peringatan kedinasan namun tetap dilakukan maka dengan berat hati kita laksanakan PTDH," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).

AKBP Andik meminta kepada seluruh jajarannya agar menjadikan hal ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintrospeksi diri. Sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini harus menjadi cambuk dan pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran. Ketika ada yang melanggar maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya," tegasnya.

Atas putusan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai anggota polisi agar segera dilaporkan. "PTDH terhadap empat personel, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," tandasnya. (puj/wna)

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral