Suasana Persidangan..
Sumber :
  • Daud

Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:46 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya  divonis  dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.

Kasus ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena aparat penegak hukum dan pengadilan dianggap terlalu prematur dan terlalu dini menerapkan kasus yang seharusnya menjadi kasus perdata ini, menjadi kasus pidana.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni P Ambarita dan Katharina Siagian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rita Sitorus.

Pembacaan putusan berlangsung di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, pada Hari  Selasa sore kemarin, (9/01/24) sekira pukul l5.30 WIB. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Usai persidangan, putri kandung terdakwa Yermia Ambarita menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ibunya yang dianggap sepihak.

“Kita akan melakukan upaya banding terkait dengan putusan majelis hakim yang kita anggap sepihak dan tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang kita lampirkan pada persidangan sebelumnya,” ungkap Yermia.

Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi ahli yang sudah hadir dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral