- Jupri
6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Kepri, Ngaku Diupah Rp15 Juta
Karimun, tvOnenews.com - Enam tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi serta Happy Five diringkus Satnarkoba Polres Karimun di dua lokasi berbeda di wilayah Tebing dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/01/ 2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yakni DS, NI,MN, MR, OI dan AS. Dari para tersangka juga disita barang bukti 1.227,69 Gram sabu, 385 butir ekstasi dan 479 butir pil Happy Five.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkoba ini berdasarkan pengungkapan dari empat kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka dengan inisial DS, MI, MN, MR, IO dan AS.
"Dari hasil keterangan pelaku barang ini dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Kepri. Adapun barang bukti antaranya 1.227,69 Gram sabu, 385 butir ekstasi dan 479 butir pil Happy Five," kata AKBP Fadli.
Kapolres mengatakan, di antara barang bukti yang disita, ditemukan narkoba jenis sabu berwarna merah muda. Narkoba itu berbeda dari pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, di mana relatif berwarna putih.
Terkait hal itu, ia menyebutkan, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengirimkan sampel narkoba ke Labfor.
“Barang ini diterima pelaku dalam kondisi telah dikemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu, didapat para tersangka dari seseorang yang masih berstatus DPO.
Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah barang narkoba telah berhasil diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun.
"Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan," terangnya.
Sementara itu, salah satu pengedar sabu berinisial AS, ia dihubungi oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta.
"Saya sudah pernah sebelumnya, ini untuk kedua kalinya, diupah 15 juta rupiah,” kata AS diwawancara wartawan.
Terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (aji/nof)