Sumber :
- Tim tvOne
Hindari Kampanye Ugal-ugalan di Jalan, Parpol dan Polisi Deklarasi Tertib Lalu Lintas Kampanye
Minggu, 21 Januari 2024 - 15:10 WIB
Ia juga mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
Ketua KPU menyatakan bahwa masa kampanye telah dijadwalkan dan peserta pemilu yang akan berkampanye di 16 kecamatan dapat mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian.
Pimpinan Bawaslu Rohul menegaskan kesiapannya dalam mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilu. Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu siap mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap deklarasi tertib berlalu lintas ini dapat memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Kami dari Bawaslu mendukung inisiatif yang diambil oleh Polres Rohul ini," ungkap Pimpinan Bawaslu Rohul. (nof)