Penyidik pidsus saat geledah rumah tersangka bobol dana nasabah..
Sumber :
  • Pebri

Rumah Tersangka Bobol Dana Nasabah BNI Sebesar Rp 6,4 Miliar Digeledah Kejati Sumsel

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:08 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tim pidsus Kejati Sumsel, geledah rumah Andrie Triyono, tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung senilai Rp6,4 miliar.

Adapun rumah tersangka yang digeledah di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267 RT 77 RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu bundel berkas dan 1 unit handphone.

Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara, membenarkan kegiatan tersebut. Terkait barang yang disita tersebut akan di teliti lebih lanjut oleh tim penyidik guna menguatkan alat bukti penyidikan.

“Hari ini kita telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT. Dari kegiatan ini didapati satu buah bundel berkas dan satu unit handphone yang didapat," ungkap Noordien, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu Ketua RT setempat, Zinal Arifin ketua RT setempat membenarkan rumah tersebut adalah rumah milik kedua orang tua tersangka Andrie Triyono yang kemudian ditempati oleh Andrie Triyono, meski menurut ketua RT jarang dihuni.

“Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," tuturnya.

Sementara, dari suasana didalam rumah rumah nampak terlihat sedikit mewah meskipun minim perabotan, hanya ada beberapa tumpukan berkas.

Terlihat dari suasana kamar tidur tersangka Andrie Triyono terbilang cukup mewah bak kamar sebuah hotel lengkap dengan kamar mandi bergaya minimalis di dalamnya.

Diketahui sebelum ditangkap tersangka 
Andrie Triyono sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Yang cukup mengagetkan, terungkap fakta bahwa uang milik nasabah bank senilai Rp6,4 miliar sebagian besar habis digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi online alias slot.

Saat ini, tersangka Andrie Triyono telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini. (peb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral