Pelaku Berusia 13 Tahun..
Sumber :
  • Taufik

Sempat Viral, Satreskrim Polres Langkat Ringkus 1 dari 2 Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:00 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, berhasil mengamankan tersangka perbuatan cabul atau rudakpaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Pelaku perbuatan cabul yakni F (13) warga Kecamatan Secanggang, kita amankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin, (29/1/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut yakni M (7) warga Kecamatan Secanggang.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait kasus cabul tersebut.

"Intinya, kami komitmen dan serius menindaklanjuti kasus cabul, ini kita buktikan dengan menangkap tersangka, kendati pelaku F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," ujar Kasi Humas.

Namun tambah AKP Rajendra, sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu seperti hasil visum.

Selanjutnya, sebut Kasi Humas, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dengan alat bukti diperoleh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya Kasi Humas Polres Langkat.

Sementara itu satu orang pelaku lagi masih dilakukan pengejaran oleh petugas. (tht/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral