- Tim tvOne/Iin Prasetyo
Viral 6 ASN Dinas Pendidikan Kota Medan Dukung Capres Prabowo-Gibran, Bawaslu: Pelanggaran
Medan, tvOnenews.com - Enam aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Medan terbukti melanggar netralitas ASN. Pelanggaran itu ditemukan oleh Bawaslu usai aksi mereka viral karena mendukung capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Dalam video itu, terlihat aksi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan dengan sejumlah guru mengkampanyekan pasangan capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setelah melakukan tahapan pemeriksaan dari laporan yang dilimpahkan, Bawaslu Kota Medan menyatakan para ASN tersebut telah melakukan pelanggaran. Bawaslu pada Kamis (17/1/2024) telah melakukan pemanggilan klarifikasi ASN yang bersangkutan. "Kasus tersebut telah ditangani selama 10 hari kerja atau 14 hari kalender dengan proses meminta klarifikasi (keenam ASN tersebut)," jelas Humas Bawaslu Kota Medan dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa (30/1/2024).
Bawaslu juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait video viral berdurasi 2 menit 15 detik itu, yakni video utuhnya berdurasi 2 menit 55 detik, undangan rapat, notulensi rapat, SK PGRI, absensi rapat, dan AD/ ART PGRI.
Viralnya aksi tak terpuji yang dilakukan oleh ASN Dinas Pendidikan Kota Medan itu dinilai telah mencoreng muruah netralitas ASN. Terlebih, hal itu dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga moral bangsa.
Pengamat birokrasi pemerintahan dan kebijakan publik, Syafrudin Pohan menilai kelakuan guru-guru dari Dinas Pendidikan Kota Medan itu mengerikan. Ia mengaku prihatin terhadap sikap tak terpuji yang dilakukan para pendidik tersebut.
"Kalau kita lihat itu titiknya ada di Dinas Pendidikan kan garda penjaga moral, kalau yang menjaga anak-anak didik kita saja sudah seperti itu dari sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Medan itu mengerikan menurut saya. Dinas Pendidikan mestinya juga harus bisa mengedukasi, mengadvokasi anak-anak murid termasuk lingkungan sekolahnya, ASN di sana harus benar-benar netral kan memang ada peraturannya," kata Syafrudin, Rabu (31/1/2024).
Syafrudin menjelaskan kalau ASN termasuk guru-guru yang berada di Dinas Pendidikan itu tidak boleh mengarahkan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu. ASN tidak boleh juga melakukan politik praktis. PGRI ini sebut dosen Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) itu merupakan underbold yang artinya secara kolektif kolegial harus terbebaskan oleh sebuah desakan atau iming-iming pimpinannya.
"PGRI ini kan satu underbold dalam sistem yang kita bangun, supaya guru-guru ini secara kolektif kolegial harusnya terbebaskan oleh desakan atau semacam iming-iming supaya mereka bekerja tenang, tidak ada target-target apa-apa. Di USU atau di UIN di mana-mana itu tidak ada (ASN arahkan dukung capres) tapi kenapa kok makin ke bawah itu justru sangat (memprihatinkan),” kata Syafrudin.
Dalam keterangan Bawaslu, keenam ASN tersebut telah melanggar Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bawaslu menilai keenam ASN itu secara jelas melanggar netralitas ASN, oleh karena itu mereka menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. (iin/wna)