Sumber :
- Ist
Tergiur Uang Gaib Rp6 Miliar, Petani di Lampung Jadi Korban Penipuan Dukun Palsu
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:15 WIB
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (puj/ebs)